NAWACITAPOST.com - Dana kampanye menjadi krusial dalam menyokong perjalanan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis laporan dana kampanye untuk periode 16-26 November 2023. Dari data tersebut menunjukkan fakta menarik terkait porsi dana awal dari tiga pasangan capres-cawapres terkemuka.
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memuncaki daftar dengan dana awal kampanye yang mencengangkan. Jumlahnya melampaui pasangan lainnya dengan total Rp31,43 miliar.
Baca Juga: Penumpang Ngamuk Kemalingan Ipad di Bus Rosalia Indah, Diganti dengan Buku
Di belakang mereka, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan keberagaman dalam sumber dana awal kampanyenya. Jumlahnya mencapai Rp23,32 miliar yang diperoleh dari berbagai pihak.
Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memiliki dana awal kampanye terendah, hanya sebesar Rp1 miliar.
Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 telah menetapkan batas nominal sumbangan, membatasi sumbangan perseorangan hingga Rp2,5 miliar, dan sumbangan dari perusahaan atau badan usaha non-pemerintah hingga Rp25 miliar. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan transparansi dan keterbukaan dalam proses kampanye.
Artikel Terkait
KPU RI Tegaskan Aturan Biaya Konsumsi Peserta Kampanye dalam Pemilu 2024
Jika Terpilih Jadi Presiden 2024, Ganjar Pranowo Siap Alokasikan Dana Khusus untuk Kerajaan di Indonesia
BSI Perkuat Layanan Payroll untuk Tingkatkan Dana Murah
Pemasangan Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin Pemilik
Bawaslu Surabaya Siapkan Langkah Penanganan Sengketa Kampanye Pemilu 2024