NAWACITApost.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan, peserta pemilu 2024 tidak boleh memaksa pasang stiker atau alat peraga kampanye (APK) di rumah seseorang. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pemasangan APK di rumah warga harus dilakukan dengan izin pemilik atau penghuni rumah.
"Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih," kata Bagja, dikutip Jumat (8/12/2023).
Bagja menegaskan bahwa tindakan pemaksaan semacam itu dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya. "Hati-hati, bisa dikenai pidana itu," tambahnya dengan tegas.
Namun, Bawaslu RI tidak melarang pemasangan APK di tempat-tempat milik pribadi. Sejak Pemilu 2019, hal ini telah menjadi praktik yang diperbolehkan Bawaslu. Tetapi, yang menjadi masalah adalah jika pemasangan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemilik atau penghuni rumah.
"Tiba-tiba masang tanpa izin, enggak boleh. Rumah pribadi tidak boleh masang tanpa izin, kecuali yang bersangkutan 'oh silakan pasang' ya," kata Bagja.
Sebelumnya ramai diberitakan, terjadi pemasangan atribut kampanye di kediaman seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta Barat. Peristiwa serupa juga terjadi di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Seorang warga, Agus Harianto, mengaku mendapat surat somasi setelah mencopot stiker caleg yang dipasang tanpa izin di rumahnya. Video Agus mencopot stiker tersebut viral di media sosial.