Tagihan sebesar Rp2,5 miliar yang sebelumnya ditebusnya pun menjadi sumber konflik baru. Bakrie menyebut bahwa BPAD tampak berpihak kepada pihak-pihak yang sebelumnya dipecatnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Matangkan Persiapan Libur Nataru
"Saya pun berusaha membayar, tapi selama proses tersebut, berulangkali saya diberi batas waktu yang menurut saya sepertinya BPAD ingin menyingkirkan saya dari Resto Apung," ujar H. Bakrie.
Dengan perasaan kecewa, Bakrie meminta perlindungan kepada Pj Gubernur Heru Budi terkait haknya sebagai pemegang SK Gubernur pengelolaan Resto Apung.
H. Bakrie menyoroti bahwa selama menjadi pemilik PT PSB, tidak pernah merasakan keuntungan dan tidak pernah dilibatkan dalam keputusan apapun terkait rugi laba atau investasi.
Baca Juga: Hari Kedua Rakor, Kakanwil Kemenkumham Pabar Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2023
"Selama menjadi pemilik PT PSB yang mengelola Resto Apung, saya tidak pernah menikmati keuntungan dan tidak pernah dilibatkan dalam keputusan apapun, baik soal rugi laba maupun adanya investasi dari pihak lain," ujarnya
Saya mohon perlindungan Pj Gubernur/Mendagri dan Presiden RI," ungkap Bakrie.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha menghubungi pihak BPAD DKI Jakarta untuk mendapatkan tanggapan mereka terkait masalah ini.
Tanggapan dari BPAD akan dimuat pada artikel berikutnya.
Artikel Terkait
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Matangkan Persiapan Libur Nataru
Sambut Natal, MSP Peduli Berbagi Kebahagiaan untuk Petugas Kebersihan Kota Surabaya
Bupati Serang Resmikan Desa Wisata Curuggoong
Perayaan Ulang Tahun dan Ulang Tahun Pernikahan Erina Gudono, Istri Kaesang Pangarep
Remisi Khusus Natal 2023: Kesempatan untuk Memperbaiki Diri Bagi WBP Kelas IIA Pontianak