Jumat, 17 Juli 2026

Geram Hasto Ditahan, Megawati Ancam Datangi Gedung KPK  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 21 Februari 2025 | 11:14 WIB
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto  (X)
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (X)

NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara buronan Harun Masiku. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Saat konferensi pers, Hasto tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ujar Setyo, dikutip Jumat (20/2/2025).

Dalam keterangannya usai penahanan, Hasto menyatakan dirinya menerima keputusan KPK dan menegaskan akan terus berjuang. Ia juga menyinggung perlunya penegakan hukum yang adil, termasuk terhadap pihak lain yang menurutnya juga harus diperiksa.

Baca Juga: Gelar Ramah Tamah Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, Tokoh Daerah Beri Dukungan Sokhiatulo Laia-Yusuf Nache  

"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta.

Kasus ini bermula dari upaya suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota DPR dari PDIP yang hingga kini masih buron. Hasto lantas ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir tahun 2024.

Kabar penahanan Hasto ini sempat mengundang reaksi keras dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Megawati bahkan sempat menyatakan niatnya untuk mendatangi langsung Gedung KPK jika Hasto ditangkap dan ditahan.

"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ujar Megawati dalam sebuah acara di Jakarta pada 12 Desember 2024.

Baca Juga: Kinerja Bank Syariah 2024: Aset Tembus Rp980,30 Triliun  

Ia juga menantang ahli hukum untuk meneliti lebih dalam proses hukum kasus Harun Masiku dan menyebut bahwa ada banyak pihak yang juga harus diperiksa dalam kasus ini. "Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan," tegas Megawati.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Selain itu, Hasto juga diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal tahun 2020. Ia disebut meminta Harun untuk merendam ponselnya dan segera melarikan diri, serta memerintahkan Kusnadi, anak buahnya, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak dapat ditemukan oleh penyidik.

Penahanan Hasto dilakukan setelah KPK memeriksa sebanyak 53 saksi dan enam ahli. "Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli," ujar Setyo.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini