Baca Juga: Roni Prima Panggabean: Putusan Perdata Agnez Mo Harus Dikoreksi Demi Kepastian Hukum
Sementara itu, KPK masih terus memburu keberadaan Harun Masiku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Januari 2020. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih menelusuri pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Harun.
"Bahwa seseorang yang melarikan diri itu kan memerlukan sokongan biaya atau dana logistik dan semacamnya, berpindah-pindah tempat kemudian untuk bisa menyewakan tempat dan lain-lain transportasi," kata Asep.
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU RI. Suap yang diberikan kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, senilai Rp600 juta bertujuan agar Harun bisa menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Meski demikian, hingga kini Harun Masiku belum berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Hearing Komisi A Capai Empat Kesepakatan Sengketa Lahan di Jl. Kemudi
Dugaan Korupsi Masuki Babak Baru, Penyidik Kejari Nganjuk Serahkan Tersangka ke JPU
iPhone 16e Resmi Dirilis Global, Kapan Masuk ke Indonesia?
Baru Dilantik, Eman Dena Tekan ASN Lakukan Revolusi Pelayanan Publik Hingga Shalat Duha
Harga Lebih Murah Fitur Minimalis, Cek Spesifikasi Lengkap iPhone 16e