Kamis, 4 Juni 2026

Daftar Menteri dan Wakil Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi, Lebih Banyak Mana Dibanding Presiden SBY?

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 10 November 2023 | 16:07 WIB



Ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau. Ia diganjar 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta (subsider 2 bulan).






  1. Imam Nahrawi





Imam Nahrawi adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang berasal dari PKB. Ia terlibat dalam kasus suap dana hibah KONI.





Imam diganjar 7 tahun penjara, dan denda Rp400 juta (subsider 3 bulan). Tak hanya itu, Imam juga harus mengembalikan uang Rp18,15 miliar, dan pencabutan hak pilih hingga 4 tahun






  1. Edhy Prabowo





Menteri Kelautan dan Perikanan dari Partai Gerindra ini terlibat dalam kasus suap izin budi daya dan ekspor benih lobster. Ia lantas dihukum 5 tahun penjara, denda Rp400 juta (subsider 6 bulan), dan pencabutan hak pilih hingga 2 tahun.






  1. Juliari Batubara





Juliari merupakan mantan Mensos. Ia terlibat dalam suap bansos Covid-19 di Jabodetabek. Hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 6 bulan), mengganti uang Rp14,5 miliar dalam sebulan (subsider 2 bulan penjara), dan pencabutan hak pilih hingga 4 tahun menjadi hukuman bagi politikus Partai PDI Perjuangan ini.






  1. Johnny G Plate





Kasus Johnny G Plate juga belum lama terungkap. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini menjadi tersangka dalam kasus Korupsi proyek menara BTS 4G.





Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.






  1. Syahrul Yasin Limpo





Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan mantan Menteri Pertanian dari Partai Nasdem. Ia terlibat dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hingga saat ini, kasus ini masih dalam persidangan. Terbaru, pengacara SYL membacakan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta agar status tersangkanya dibatalkan.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini