Jumat, 5 Juni 2026

Pemerintah Luncurkan Perpres Tentang Stranas Bisnis dan HAM

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 6 November 2023 | 20:17 WIB
Menkumham,  Yasonna H. Laoly.
Menkumham, Yasonna H. Laoly.



“Kemenkumham agar menyampaikan kepada Gubernur supaya mengakselerasi Gugus Tugas Daerah. Mekanisme kerjanya akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” tutur Mahfud.





Mahfud menyatakan Stranas BHAM menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan dunia bisnis yang ramah HAM. Ia menilai penghormatan HAM akan meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di level global.







“Dokumen Stranas BHAM disusun dengan prinsip non diskriminatif, kesetaraan, partisipasi, akuntabel, dan keterbukaan. Perpres ini meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global,” ujarnya.





Mahfud mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan pelayanan publik berbasis HAM di Indonesia.





Bersamaan dengan agenda peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023, Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada 11 satuan kerja Kemenkumham yang meraih nilai tertinggi dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan peluncuran aplikasi SIPHAM.





Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Harun Sulianto), didampingi Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), beserta para Pejabat Struktural dan pegawai turut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Balai Pengayoman Kantor Wilayah.







Pada kesempatan ini, Kakanwil Harun menyerahkan penghargaan kepada peraih predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan (Rahmad Suharto), dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang (Hani Anggraeni).


Halaman:

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini