NAWACITAPOST.COM — Bayangkan memiliki simpanan hingga belasan miliar rupiah, tetapi suatu hari mendapati saldo rekening hanya tersisa Rp100. Situasi tragis inilah yang dialami Linawati, seorang nasabah Bank Tabungan Negara (BTN), yang harus menelan kenyataan pahit lantaran dana miliknya senilai Rp17 miliar lenyap tanpa jejak.
Peristiwa yang bak mimpi buruk ini dikisahkan Linawati dalam wawancara di kanal YouTube Leon Hartono. Ia mempertanyakan sistem keamanan perbankan setelah transaksi bernilai fantastis tersebut terjadi tanpa penjelasan yang memadai dari pihak bank.
“Begitu saya ketahuin ternyata dana saya itu begitu masuk 1 M ternyata detik itu juga menjadi Rp100,” ujar Linawati dikutip dalam wawancara pada Rabu (7/10/2026).
Rasa kecewa yang mendalam membuat Linawati menyamakan rekening perbankan tersebut dengan fenomena gaib. Ia merasa uang ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah seolah tanpa pengamanan.
“Kok enak sekali di bank BTN begitu masuk kayak celengan semar aja bisa masuk bisa keluar,” katanya.
Empat Tahun Bertahan dalam Ketidakpastian
Bagi Linawati dan keluarganya, persoalan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan perjuangan hidup.
Selama empat tahun terakhir, mereka mengaku lelah menghadapi proses yang terkatung-katung tanpa kepastian penyelesaian yang memuaskan.
“Dana saya sudah terlalu lama... ke sana ke sini di-pingpong, toh jelas-jelas itu uangnya saya,” pungkas Linawati dengan nada kecewa.
Baca Juga: Diduga Abaikan Hasil RDP DPRD Batam, PT SBS dan Ditpam BP Batam Benturkan Aparat dengan Warga
Anak Linawati, Stanley, bersama menantunya, Shabrina Adfi, turut menyuarakan kepedihan dan keberatan pihak keluarga. Mereka menyayangkan respons perbankan yang dinilai membuat nasabah harus menempuh jalan berliku dan menguras energi demi menuntut haknya.
Di sisi lain, keluarga juga menyinggung dugaan temuan buku rekening dan kartu ATM di ruang seorang mantan kepala cabang—detail yang masih memerlukan konfirmasi resmi dari dokumen penyidikan aparat penegak hukum.
Mantan Pegawai Divonis, Sengketa Perdata Berlanjut
Sengketa ini sebenarnya telah merembet ke ranah hukum pidana. Pihak BTN mengonfirmasi telah melaporkan mantan pegawainya, Fibriyanti, ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.
Perkara tersebut berujung pada vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh pengadilan pada Maret 2024. Kendati pelaku tindak pidana telah dijebloskan ke penjara, hal tersebut tidak otomatis mengembalikan dana yang hilang.
Baca Juga: Horor Terlepasnya Roda Chery Omoda 5 di Malaysia: Seberapa Bahaya Jika Komponen Ini Patah?
Putusan pidana tak serta-merta menyelesaikan ganti rugi perdata, sehingga keluarga Linawati terus berjuang menuntut tanggung jawab lembaga perbankan terkait.
BTN Buka Suara: Nilai Tuntutan Berbeda
Menanggapi narasi yang beredar luas di masyarakat, manajemen BTN membantah bahwa informasi di media sosial telah menggambarkan keseluruhan perkara secara utuh.
Bank menegaskan terdapat perbedaan antara klaim yang ramai diperbincangkan dengan nilai gugatan resmi di pengadilan.
Menurut keterangan resmi BTN, nilai pokok tuntutan dari pihak penggugat dalam gugatan perdata terbaru adalah sebesar Rp7,26 miliar, ditambah bunga sekitar Rp1,68 miliar—bukan Rp17 miliar.
Angka tersebut ditandaskan sebagai tuntutan penggugat, bukan bentuk pengakuan kewajiban pembayaran dari BTN.
Baca Juga: Penggerebekan Rumah Dinas TNI di Cijantung Terkait Dugaan Judi Online, Begini Kronologinya!
BTN juga membeberkan bahwa gugatan sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) pada Februari 2025, sementara perkara perdata berikutnya masih berjalan.
Bank menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku, sekaligus melayangkan keberatan atas giringan opini publik yang dinilai merusak reputasi perseroan.
Kini, nasib dana belasan miliar rupiah tersebut berada di tangan majelis hakim.
Di tengah perbedaan fakta antara nasabah dan lembaga perbankan, proses perdata yang sedang berlangsung menjadi tumpuan akhir untuk menguji bukti dan menetapkan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.