Nias Selatan, NAWACITApost.com – Menunggu proses hari pelaksaan sidang Janda Anak lima di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Sowanolo Laia anak Fanorotodo Laia atau alias Ama Fili Laia pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2023.
2 praktisi hukum buka suara terkait kasus Janda Anak 5, Erlina Zebua alias Ina Ayu tersebut karena sudah dijadikan tersangka oleh pihak Polres Nias. Sebelum dijadikan tersangka oleh pihak Polres Nias Erlina Zebua telah melaporkan Fanorotodo Laia atau alias Ama Fili Laia atas kasus penyerobotan tanah miliknya dengan Nomor STTLP/B/254/VIII/2022/SPKT/Polre Nias Selatan/Polda Sumatera Utara.
Kasus tersebut masih belum jelas kendalanya ada dimana ? menurut Polres Nias Selatan pengukuran ulang objek tanah yang menjadi sengketa, belum dilaksanakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Nias Selatan, sementara penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan telah mengirimkan surat (sampai 3 (tiga) kali dan berkordinasi dengan pihak BPN Kab. Nias Selatan.
Praktisi hukum Riki Rikardo, S.H. mengakatan “kasus ini sepertinya ada kepeberpihakan pihak Polres Nisel kepada si penyerobot Fanorotodo Laia atau alias Ama Fili Laia tanahnya Erlina Zebua alias Ina Ayu (Janda 5 anak), bisa dilihat bahwa laporan polisi atas "penyerobotan" lebih duluan dilaporkan daripada laporan polisi "penganiayaan". Anehnya malah terkesan adanya upaya kriminalisasi terhadap si ibu Pemilik tanah dan di paksakan jadi tersangka. Padahal keterangan saksi jelas bahwa pada saat tanahnya Erlina Zebua pemilik tanah di beton oleh penyerobot, si ibu pemilik tanah sedang keladang. Pertanyaannya, Kapan terjadi penganiaayaan ?
-
Berdasarkan kronologis kejadian yang di sampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan “bermula pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 18.57 WIB bertempat di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandaya Kabupaten Nias Selatan, Saksi Korban Sowanolo Laia alias Sowa sedang singgah di rumah Saksi Sokhizatulo Laia alias Ama Desli dan tiba-tiba Terdakwa mendatangi Saksi Korban dan bertanya “mana bapakmu?”.
Kemudian Saksi Korban menjawab “di rumah”, kemudian Terdakwa berkata “bilang sama bapakmu bongkar pondasi itu yang mereka bikin kemarin”, lalu Terdakwa pun pergi menuju rumahnya yang berjarak lebih kurang 5 M (lima meter) dari rumah Saksi Sokhizatulo Laia.
Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali mendatangi Saksi Korban yang sedang berada di depan rumah Saksi Sokhizatulo Laia alias Ama Desli dengan membawa 1 (satu) bilah pisau berwarna silver kehitaman bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 15 CM (lima belas sentimeter) dan berkata “bongkar pondasi yang dibikin bapak mu, kalo gak kamu bongkar ku bunuh kamu”.
Terdakwa langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah badan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, namun berhasil ditangkis oleh Saksi Korban menggunakan tangan kirinya, lalu Saksi Korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara memutar badannya dan berlari masuk ke dalam rumah Saksi Sokhizatulo Laia, namun pada saat Korban hendak berlari, Terdakwa menghujamkan pisaunya ke arah Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai punggung sebelah kiri atas saksi korban, lalu Saksi Korban masuk ke dalam rumah Saksi Sokhizatulo Laia, selanjutnya Saksi Sokhizatulo Laia, Saksi Sokhizatulo Giawa Alias Ama Putri, dan Saksi Ya’aro Laia Alias Ama Niska datang melerai dan menahan Terdakwa agar tidak melanjutkan perbuatannya. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami luka sayat pada punggung kiri atas dan luka sayat pada lengan kiri bawah, sesuai dengan hasil Visum et Repertum (VeR) terhadap Korban atas nama Sawanolo Laia Nomor: 403/VER/KL-G/2022, tanggal 22 September 2022, pemeriksaan.
Merujuk hasil Visum et Repertum (VeR) terhadap Korban atas nama Sawanolo Laia oleh Puskesmas Teluk Dalam saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya tidak mengetahui bahwa orang yang ditangani VeR adalah anak Fanorotodo Laia atau alias Ama Fili Laia dan untuk hasil visum sudah kami kasih ke pihak Polres Nias Selatan.
-
Dalam kasus Ini praktisi hukum menyampaikan keprihatinannya dalam penganan kasus Erlina Zebua atau Ina Ayu dan anak-anaknya. Ia mengapresiasi kinerja Polres Nias Selatan sudah menyerahkan berkas dan juga tersangka kepada Kejaksaan Negeri teluk Dalam.
Lanjutnya Ia menyampaikan “sangat di sayangkan jika seorang Janda anak 5 , dan kemampuan ekonomi yang pas pasan, di tahan di jeruji dan sekarang keadaan anak-anaknya terlantar tidak ada yang mengurus” Lanjut Fanorotodo Laia, S.H., Praktisi Hukum.
Tambahnya, Dia menduga ada berbagai keganjalan, yang mungkin tidak bisa uraikan namun dalam perkara ini, kita meminta kepada pihak kejaksaan agar berkenan bisa menangguhkan penahan kepada ibu ina ayu, dengan pertimbangan karena masih ada lima orang anak nya yang harus dia nafkahi.
Kita mendorong pihak kejaksaan negeri Teluk Dalam, agar lebih teliti lagi dalam memeriksa, dan menuntut Ibu Ina Ayu, tidak ada salahnya jika kejaksaan negeri teluk menuntut bebas kepada ibu ina ayu, jika memang itu harus di lakukan.
“Pada dasarnya kita mendukung pihak kejaksaan yang menangani perkara ini, dan kita meminta penegakkan hukum yang seadil-adilnya”, Tambah Fanorotodo Laia, S.H.