Jakarta, NAWACITAPOST - Metode Restorative Justice (Keadilan Restoratif) merupakan hal penting dalam mengatasi masalah overcrowded atau over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Imam Suyudi dalam Focus Group Discussion (FGD) "Menghadapi Problem Overcrowded, Koordinasi dan Kerjasama Antara Kepolisian, Kejaksaan dan Pemasyarakatan" yang dilaksanakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Aula Pertemuan Hotel Aryaduta Medan, Selasa (19/10/2021).
Menurut Imam, Overcrowding membuat narapidana tidak menerima hak dan kebutuhan mereka dengan semestinya. Di antara para narapidana, kondisi hidup yang buruk disertai kepadatan hunian yang sangat tinggi membuat gesekan lebih mudah terjadi. Selain itu, overcrowding juga membuat petugas menjadi lebih kesulitan untuk mengawasi dan memeriksa setiap ruangan, tempat, dan narapidana di lapas.
Imam juga menyampaikan bahwa upaya yang telah dilakukan dengan membangun Lapas/Rutan yang baru bukanlah solusi yang efektif, jika jumlah penghuni yang baru selalu membludak. Untuk itu Imam mendorong metode keadilan restoratif untuk mengurangi narapidana baru.
Simak berita viral di TikTok NAWACITA, klik Disini
"Restorative Justice merupakan solusi baik dalam mengatasi masalah overcrowded di Lapas/Rutan. Pembangunan bangunan baru yang telah kami lakukan sepertinya kurang efektif apabila jumlah narapidana baru selalu membludak," ujar Imam kepada peserta FGD.
Hal senada disampaikan oleh perwakilan dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kegiatan FGD ini dihadiri juga oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Kota Medan.
(Kornelius Wau)
https://youtu.be/dR6POwYSkLo
Editor: Reski kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 29 Juni 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:33 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 17:39 WIB
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 7 Maret 2025 | 18:22 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:06 WIB
Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:26 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:49 WIB
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Minggu, 28 Januari 2024 | 21:07 WIB
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Jumat, 1 September 2023 | 13:55 WIB
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:46 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:18 WIB