Jakarta, NAWACITAPOST- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, saat ini negara sering kesulitan mengembalikan kerugian yang timbul akibat tindak pidana, termasuk korupsi.
“Negara sering kesulitan mengembalikan kerugian yang timbul akibat tindak pidana, termasuk korupsi,” kata Yasonna melalui akun Facebooknya dikutip NAWACITAPOST, Jumat (17/9/2021).
Selain itu, Yasonna membeberkan bahwa belum ada system hukum pidana di Indonesia yang mengatur proses penelusuran aset terkait dengan tindak pidana.
“Salah satunya karena belum ada sistem hukum pidana di Indonesia yang mengatur proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset terkait dengan tindak pidana. Hal tersebut saya sampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi Nasional DPR RI sore tadi,” kata Yasonna.
Yasonna mengungkapkan, pemerintah sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas Prolegnas 2021.
“Karena itulah Pemerintah mendorong kembali RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. RUU ini akan mempermudah upaya mengembalikan kerugian negara tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Yasonna juga membeberkan bahwa ada empat RUU lain yang diusulkan oleh Pemerintah.
“Keempat RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, revisi RUU ITE, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” tegasnya.
Untuk diketahui, tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana ini akan memudahkan apparat hukum mengembalikan kerugian negara akibat pidana termasuk korupsi.
Selain itu, RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana Yasonna mengungkapkan, pemerintah mendorong empat RUU lain untuk masuk dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.
Yakni RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1955 tentang Permasyarakatan.RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.
Bahkan RUU Pemasyarakatan disebutnya akan menguatkan konsep keadilan restorative justice di dalma RUU KUHP.
Sebelumnya DPR menyetujui 33 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021 pada maret lalu. RUU tentang Perampasan Aset atas dengan Tindak Pidana tidak termasuk di daftar RUU yang disepakati itu. Namun, Menkumham menyampaikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana ini akan memudahkan apparat hukum mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana termasuk korupsi.
Lihat Video menarik ini di NAWACITA TV di Bawah ini :
https://youtu.be/FDfsAMKTmQ4
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 29 Juni 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:33 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 17:39 WIB
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 7 Maret 2025 | 18:22 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:06 WIB
Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:26 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:49 WIB
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Minggu, 28 Januari 2024 | 21:07 WIB
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Jumat, 1 September 2023 | 13:55 WIB
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:46 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:18 WIB