Jakarta, Nawacitapost - Pemerintah menyiapkan kebijakan lanjutan untuk menghadapi dampak ekonomi dari wabah COVID-19. Pasalnya, Wabah COVID-19 telah mengakibatkan ketidakpastian dan pelemahan perekonomian global. Hal ini tercermin dari potensi penurunan pertumbuhan ekonomi, penurunan kapitalisasi pasar saham global, pelemahan aktivitas manufaktur, dan penurunan harga minyak.
Dalam konferensi pers usai ratas kabinet tentang kebijakan fiskal dan moneter untuk penanganan dampak COVID-19 yang digelar, Jum’at (20/3) belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan beberapa kebijakan lanjutan tersebut.
Pertama, mengenai relaksasi leasing motor untuk ojek online. Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.
“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” terang Menko Airlangga via video conference.
Kedua, Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19, di antaranya: Proses pengadaan barang dan jasa (pelelangan), Proses importasi pemasukan barang dari luar negeri, Proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak, dan Proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.
Ketiga, Relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir tahun 2020. “Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6% sampai akhir tahun 2020,” ungkap Menko Perekonomian.
Keempat, Soft Launching Program Kartu Prakerja yang tadi pagi digelar di kantor Kemenko Perekonomian. Airlangga menjelaskan bahwa telah dilakukan launching pengoperasian website resmi Program Kartu Prakerja.
Adapun implementasi Kartu Prakerja dimulai di tiga lokasi terdampak yaitu Bali, Manado, dan Kepulauan Ria, yang kemudian akan langsung dilanjutkan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
Kartu Prakerja dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, pekerja, atau pekerja yang terkena PHK. “Saat ini, pemerintah lebih memfokuskan pemanfaatan kartu Prakerja oleh pekerja yang terkena PHK terutama di sektor Pariwisata dan penunjangnya, serta Industri pengolahan,” tuturnya.
Sebelumnya, berbagai langkah kebijakan pun telah ditempuh Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah telah mengeluarkan Stimulus I dan II. Peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan menteri dan lain-lain sedang diselesaikan.
Sementara OJK telah menerbitkan Peraturan OJK untuk relaksasi Non Performing Loan (NPL) dan restrukturisasi kredit termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dan KUR sebagai akibat COVID-19.
Pasar modal memperbolehkan pembelian kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk efektivitas kebijakan ini, maka emiten tetap mendapatkan fasilitas pengurang pajak 5% walaupun public float sahamnya kurang dari 40%.
Kemudian BI juga telah menurunkan suku bunga, Giro Wajib Minimum (GWM) valas, GWM rupiah, dan intervensi di pasar valas maupun pasar uang.
“Lalu untuk ketersediaan pangan dan bahan pokok, Pemerintah menjamin stok, kelancaran pasokan, distribusi dan stabilitas harga atas pangan dan bahan pokok. Terutama ketersediaan 11 bahan pangan pokok,” pungkasnya.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 29 Juni 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:33 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 17:39 WIB
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 7 Maret 2025 | 18:22 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:06 WIB
Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:26 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:49 WIB
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Minggu, 28 Januari 2024 | 21:07 WIB
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Jumat, 1 September 2023 | 13:55 WIB
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:46 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:18 WIB