Jakarta, NAWACITA- Pemberhentian kasus dugaan ijazah bodong Herman Jaya Harefa, ketua Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Gunungsitoli oleh Kepolisian Resor Nias dipertanyakan dan berbau kepentingan pribadi terlapor.
Loozaro Zebua sebagai pelapor dalam kasus ini heran dengan sikap Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan yang menandatangani surat penghentian penyelidikan kasus tersebut.
“Saya melapor ke Polda Sumut pada 6 April 2018, lalu kasus ini dilimpahkan ke Polres Nias. Tak berselang beberapa waktu, pada tanggal 29 Agustus 2018 keluar surat pemberhentian penyelidikan tanpa memanggil pelapor dan saksi,” ucapnya kepada Nawacitapost.com, (9/4) di Jakarta.
Diungkapkan Loozaro Zebua, kepolisian Resor Nias dibawah kepemimpinan AKBD Deni Kurniawan ini tidak serius melakukan penyelidikan kasus seorang Herman Jaya Harefa selaku wakil rakyat di DPRD Gunungsitoli.
“Kok yang melapor tidak di panggil dan data-data yang saya sampaikan sebagai barang bukti seakan dibiarkan tanpa dicek. Dimana profesionalitas penegak hukum dalam mengayomi dan melindungi kebenaran,” kata dia.
Ia pun menyesalkan sekali kasus ini dihentikan begitu saja melihat bukti-bukti yang disampaikannya telah terang benderang memperlihatkan kecurangan dan penipuan dari Herman Jaya Harefa mengenai status pendidikanya sebagai syarat sebagai wakil rakyat.
“Kami sudah cek salah satu bukti yang dilaporkan yaitu paket C Herman Jaya Harefa yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Budaya sangat berbeda. Mulai dari penyelenggaran paket C yang berbeda dikedua surat yaitu surat dari PKBM Budaya dan Dinas Pendidikan Jakarta Pusat dan nama yang bersangkutan dari Herman Jaya menjadi Herman Jaya Harefa,” jelasnya.
Untuk diketahui, Loozaro Zebua melaporkan tindak pemalsuan dokumen ini di Polda Sumut pada 16 Juli 2017 dengan surat tanda terima lapor Polisi dengan nomor: STTLP/792/VII/2018/SKPT”II”.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 29 Juni 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:33 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 17:39 WIB
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 7 Maret 2025 | 18:22 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:06 WIB
Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:26 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:49 WIB
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Minggu, 28 Januari 2024 | 21:07 WIB
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Jumat, 1 September 2023 | 13:55 WIB
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:46 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:18 WIB