Jakarta NAWACITA - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengapresiasi keputusan DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, yang menyepakati tarif transportasi berbasis rel terbaru di ibu kota, yakni mass rapid transit (MRT) sebesar 8.500 rupiah.
"Besaran tarif 8.500 rupiah, yang berbasis distance based, juga merupakan skema tarif yang cukup fair dan akomodatif bagi kepentingan konsumen," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/3/2019).
Namun demikian disamping itu, Tulus memberikan sejumlah catatan supaya operasional MRT Jakarta berjalan optimal. Salah satunya adalah pembatasan kendaraan pribadi yang melalui koridor MRT.
"Tanpa upaya pengendalian penggunaan kendaraan pribadi, maka kepeminatan pengguna ranmor pribadi untuk migrasi ke MRT akan minim," ujarnya.
Selanjutnya, Tulus juga mendesak adanya transportasi pengumpan yang terintegrasi dengan sejumlah stasiun MRT. Dia juga mengusulkan adanya tiket yang terintegrasi, antara tiket MRT dan tiket transportasi pengumpan.
Dia melanjutkan, Pemprov DKI dan manajemen PT MRT Jakarta mesti belajar dari kasus yang terjadi dari LRT Palembang dan Kereta Bandara Soekarno-Hatta.
"Harus belajar atas kasus yang dialami Kereta Bandara dan LRT Palembang; yang hingga kini belum optimal kinerjanya, karena masih minim penumpang," ucap Tulus.
Sebelumnya, dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD DKI dengan Pemprov DKI, memutuskan besaran tarif MRT Jakarta fase I rute Lebak Bulus - Bundaran Hotel Indonesia (HI) sebesar 8.500 rupiah per orang.
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi mengatakan bahwa besaran tarif tersebut merupakan titik tengah antara tarif yang diusulkan Pemprov DKI dengan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
"Kajian dari DTKJ tadi dan saya padukan dengan BUMD, nanti tabel dari eksekutif, dari halte ke halte kan nanti berubah kalau kemarin seribu rupiah, kemarin mungkin berubah. Nanti kami rapat lagi dengan MRT, untuk per tabelnya," ujar Prasetio.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 29 Juni 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 28 Mei 2025 | 17:33 WIB
Senin, 19 Mei 2025 | 17:39 WIB
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 7 Maret 2025 | 18:22 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:25 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:06 WIB
Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:26 WIB
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:49 WIB
Minggu, 17 Maret 2024 | 21:25 WIB
Minggu, 28 Januari 2024 | 21:07 WIB
Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:22 WIB
Jumat, 1 September 2023 | 13:55 WIB
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:46 WIB
Kamis, 22 Juni 2023 | 08:18 WIB