Minggu, 19 Juli 2026

Korban Tsunami Dirawat di RSKM Kelas II Ditagih 17 Juta

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Senin, 7 Januari 2019 | 08:03 WIB
Cilegon NAWACITA – Bencana tsunami Selat Sunda yang menyerang diakhir tahun 2018 lalu masih menyisakan konflik. Korban yang dirawat di RS Krakatau Medika (RSKM) protes, lantaran disebut mendapat pelayanan VIP, padahal menurut keluarga korban, sejak awal masuk RS, mereka mendapat pelayanan kelas II.

RSKM menyebut korban tsunami minta pelayanan VIP sehingga ditagih Rp 17 juta. Hal ini dibantah oleh keluarga korban tsunami.

Salah satunya Sulastri, orang tua korban tsunami atas mama Navis Humam (8), yang dirawat di RSKM. Sulastri mengatakan anaknya dirawat di ruang Melati 14 di RSKM. Ruangan itu merupakan kelas II, bukan VIP.
Sulastri mengaku ditagih Rp 17,2 juta untuk biaya perawatan di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM), Kota Cilegon, Banten. Tagihan tersebut muncul setelah korban rawat inap selama satu minggu di kelas II.

"Dari awal masuk anak saya langsung ke kelas II, demi Allah enggak pernah minta ke VIP," kata Sulastri (36), orangtua Nafis Naam (8), korban tsunami Selat Sunda yang dirawat di RSKM, Minggu (6/1/2019).

Wanita ini juga membantah pernyataan pihak rumah sakit sudah memberi tahu bahwa korban tsunami mendapat pelayanan kelas III. Ia bahkan bersumpah menyatakan bahwa tidak pernah mendapat pelayanan VIP.

"Tidak ada yang mengarahkan korban tsunami harus di ruang mana, saya minta ke kelas II karena masuk lewat jalur umum, pilih kelas III juga enggak bisa pakai BPJS karena korban bencana, dan saya juga tidak mengetahui sama sekali jika korban tsunami dibayari oleh pemerintah," ujar dia.

Pihak rumah sakit, kata Sulastri, sudah memberi tahu jika dirawat di kamar kelas II ada selisih biaya yang harus dibayarkan. Dirinya tahu betul itu dan kemudian menyanggupi.

"Dikasih tahu Rp 250.000 per hari, ya sudah enggak apa-apa, saya waktu itu deposit Rp 2,5 juta untuk booking kamar," kata dia.

Nafis kemudian dirawat di RSKM selama satu minggu di Kamar Melati 14. Saat itu, kata Sulastri, sempat ada tindakan operasi untuk anaknya dengan 9 jahitan di tangan kanan dan 4 jahitan di tangan kiri.

"Siapa yang ngomong saya minta di VIP itu, terus kenyataannya di ruang Melati 14, bukan di VIP, banyak saksinya orang-orang yang istilahnya besuk di situ kan selalu penuh ya, kelas Melati 14 itu selalu penuh, nggak ada istilahnya kosong. Kosong istilahnya gini abis zuhur abis asar pasti ada, jadi orang-orang yang jenguk itu fokusnya malah ke anak saya 'ini kenapa', katanya gitu," imbuhnya.

Sejak awal ditangani rumah sakit, kata Sulastri, tidak ada pemberitahuan soal korban tsunami ditangani di kelas III. Bahkan ia bersama keluarganya mengurusi administrasi untuk perawatan anaknya yang menjadi korban tsunami.

"Operasi biayanya sekitar Rp 8 juta lebih, sempat ditanya bisa sediakan uang muka berapa, kami cuma ada Rp 3 juta, ya sudah uang muka untuk operasi itu Rp 3 juta, ada kok kuitansinya," imbuh dia.

Saat akan pulang ke rumah pada Minggu 30 Desember 2018, lanjut Sulastri, pihak rumah sakit memberi rekapan biya perawatan Nafis. Sulastri menyebut, total biayanya Rp 17.250.000.

"Biayanya bisa dicicil, yang sudah saya bayarkan Rp 10,5 juta, kemudian dapat bantuan dari BPJS Rp 2,9 juta, jadi tinggal Rp 4 juta sekian lagi yang belum dibayarkan," kata dia.

Sulastri mengaku, baru mengetahui jika biaya rumah sakit korban tsunami dibayari oleh pemerintah saat sudah ramai di media. Ia mengatakan, hanya bisa pasrah dengan biaya yang sudah dia keluarkan untuk perawatan anaknya.

Sebelumnya, Direktur Komersial RSKM Suriadi Arief mengatakan penanganan bagi korban bencana berada di kelas III. Jika ingin mendapatkan pelayanan lebih, pihak rumah sakit mengenakan tambahan biaya untuk perawatan.

"Penanganan bencana kan kelas tiga, sejak awal pasien itu minta di VIP, dari awal sudah dijelaskan jika coverage-nya segini. Kalau misalkan naik kelas, ada nilainya dong, ada biaya dong," ujarnya saat dimintai konfirmasi, Sabtu (5/1).

Sementara Kepala Bidang Humas RSKM Zaenal mengatakan, pihaknya tidak menyalahi aturan dalam penanganan korban tsunami. Semuanya disebut sudah sesuai prosedur.
Menurut Zainal, pihaknya merawat 62 korban tsunami, 47 korban bebas biaya, dan 4 korban dikenai biaya karena naik kelas termasuk Nafis Naam.

"Ada empat korban yang minta naik kelas, ada yang ke kelas II dan kelas I. Untuk yang naik kelas sudah kita beritahu sebelumnya jika ada selisih biaya yang harus dibayarkan, totalnya seperti itu, sesuai dengan prosedur rumah sakit," ujar dia.

Zaenal mengatakan, secara prosedur, penanganan korban bencana bisa gratis jika dirawat di kelas III, dan menurut dia, hal ini juga sudah dikonfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kota Cilegon.

"Jadi, jika disebut pungutan kita keberatan, karena kita sudah bertindak sesuai prosedur, dan pihak keluarga sudah menyanggupi secara resmi sebelum korban dirawat," kata dia.

Sementara dari pihak kepolisian, Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, kasus ini kini tengah ditangani Polres Cilegon. Setidaknya 10 orang telah diperiksa hingga Minggu (6/1/2018) siang.

"Masih didalami, penyidik masih melakukan pendalaman masih memastikan status dari masing-masing pihak, seperti korban hingga status dari RSKM sendiri seperti apa," kata Rizki.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Mensos Risma Bantu Pengobatan 2 Warga Lampung

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:56 WIB