Kamis, 4 Juni 2026

Natuna Wilayah Indonesia Diklaim lagi Malaysia, Mau Ajak Perang?

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 5 November 2021 | 10:58 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Entah sudah berapa kali Malaysia selalu mengklaim bahwa yang ada di Indonesia milik negeri jiran. Batik, tarian ponorogo, dan pulau Sipadan - Ligitan. Itu beberapa contoh saja yang mengemuka. Yang benar-benarĀ  diklaim dan lepas adalah pulau Sipadan dan Ligitan ke Malaysia sejak tahun 2002 - sekarang. Perbatasn laut entah sudah berapa kali dilanggar oleh negara yang beribukota Kuala Lumpur.

Baca Juga : Pecah Perang di Laut China Selatan, Indonesia Siap Tempur


Kini ilmuwan Malaysia bernama Mohd Hazmi Modh Rusli, dosen senior di Universiti Sains Islam Malaysia dan Associate Fellow di Institute of Oceanography and Environment, Universiti Malaysia Terengganu menyebut Sejarah Kepulauan Natuna tidak terlepas dari pengaruh negara-negara bagian di Malaya yang kemudian dikenal dengan Malaysia. Dan tertuang dalam konsep Utto Possideti Juris (pengakuan hak internasional) tahun 1957 melalui kesultanan Johor merdeka.

Lembaga internasional bagian dari PBB, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) Kepulauan Natuna milik Indonesia sejak tahun 1982 - sekarang. Termasuk laut Natuna masuk dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) secara hukum internasional, punya Indonesia.

Berdasarkan pengakuan UNCLOS itu. Kepulauan Natuna telah dimasukkan sebagai salah sebuah wilayah di dalam Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia, Provinsi Sumatera Tengah bertarikh 18 Mei 1956. Dan berdasarkan UU No 53 Tahun 199 di kuatkuasakan pada 12 Oktober 1999 menjadi Kabupaten Natuna, masuk dalam Provinsi Kepulauan Riau.

Bahkan, ketika terjadi ketegangan di laut Natuna dengan negara tetangga. Presiden Jokowi bersama rombongan melakukan kunjungan ke pulau Natuna, dan berlayar di laut Natuna dengan kapal perang.

Sepertinya dasar klaim Pulau Natuna milik Malaysia ingin mendulang sejarah Sipadan dan Ligitan. Malaysia berharap masalah pulau Natuna dibawa ke mahkamah Internasional. Sehingga dengan mudah di pengadilan Mahkamah Internasional,akan membawa segepok dokumen, seperti yang terjadi pada kasus pulau Sipadan dan Ligitan.

Jika ini yang diharapkan Malaysia (baca : pulau Natuna dibawa ke Mahkamah Internasional). Maka Indonesia perlu melakukan segala cara yang terukur. Diplomasi menghentikan dibawa ke Mahkamah Internasional, sembari Angkatan Laut kita siaga beroperasi di Pulau Natuna. Jadi, sewaktu-waktu ada dampak terburuk. Siap melakukan kedaulatan NKRI di Natuna.

Malaysia sadar, jika perang dengan Indonesia selain tak berhasil. Kerugian lebih banyak diderita negeri Jiran. Maka satu-satunya cara, pulau Natuna dibawa ke lembaga pengadilan internasional.

 

 

 

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Trump Menyerah Pada Iran Demi Pasokan Minyak

Rabu, 8 April 2026 | 16:23 WIB