Jakarta, NAWACITAPOST - Bandara-bandara PT Angkasa Pura II (Persero) dan Bandara Soekarno-Hatta mulai menerapkan ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 27/2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia seiring dengan kebijakan PPKM level 4. Bandara Soekarno-Hatta mulai menerapkan aturan ini pada malam nanti, Sabtu 24 Juli pukul 00.00 WIB, pembatasan yang dilakukan adalah bagi seluruh penumpang asing yang datang ke Indonesia.
"Kami telah melakukan sosialisasi ke seluruh stakeholder agar penerapan pembatasan ini berjalan dengan baik dan lancar," ujar Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Jumat (23/07/2021).
Ia menjelaskan pembatasan WNA yang datang dari luar negeri sebagai bentuk dukungan program pemerintah dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat (PPKM) untuk pencegahan masuknya Covid-19 yang berasal dari luar wilayah Indonesia.
Tidak benar-benar dilarang, hanya penumpang asing yang memenuhi syarat tertentu yang dapat masuk ke Indonesia. Betikut diantaranya :
a. Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas;
b. Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap;
d. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, dan mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penangangan Covid-19 serta telah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Pembatasan yang berlaku mulai malam hari ini akan diterapkan kepada seluruh penumpang asing yang datang ke Indonesia, dan bagi penumpang yang tidak memenuhi syarat segera ditindak lanjuti dengan pemulangan ke negara asal.
"Mulai besok, WNA yang tidak memenuhi syarat langsung dipulangkan ke negara asalnya," kata Romi.
Editor: Reski kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 20 Juli 2026 | 18:02 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB
Sabtu, 18 April 2026 | 11:53 WIB
Kamis, 9 April 2026 | 08:13 WIB
Rabu, 8 April 2026 | 16:23 WIB
Selasa, 7 April 2026 | 21:18 WIB
Selasa, 7 April 2026 | 10:08 WIB
Senin, 6 April 2026 | 14:46 WIB
Senin, 6 April 2026 | 11:16 WIB
Minggu, 5 April 2026 | 18:37 WIB
Sabtu, 4 April 2026 | 16:06 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 13:51 WIB
Selasa, 31 Maret 2026 | 16:17 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:27 WIB
Jumat, 13 Maret 2026 | 17:44 WIB
Rabu, 11 Maret 2026 | 14:57 WIB
Selasa, 10 Maret 2026 | 22:09 WIB
Selasa, 10 Maret 2026 | 06:00 WIB
Rabu, 4 Maret 2026 | 21:10 WIB