“Di Singapura, satu WNI yang sebelumnya terinfeksi Covid-19 sudah dinyatakan sehat dan sudah keluar dari rumah sakit,” demikian disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Kamis (20/2/2020).
Baca Juga : Mahfud MD dan Prabowo Gelar Rakorsus Soal Pembelian Jet Tempur Sukhoi SU-35
Judha menjelaskan bahwa WNI yang bersangkutan tidak bersedia menyampaikan identitasnya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan menolak untuk dihubungi. Hal itu membuat Kemlu RI tidak dapat mengambil langkah perlindungan kekonsuleran, termasuk kemungkinan pemulangan WNI tersebut.
“Yang bersangkutan menolak untuk memberikan identitas dan dihubungi KBRI. Sesuai Konvensi Wina 1963, pelindungan kekonsuleran memang memerlukan consent atau persetujuan dari yang bersangkutan. Itu pilihan yang bersangkutan, kita hormati,” jelas Judha.