Berlin, NAWACITA- Seorang perempuan Jerman sudah siap untuk membeli sebuah mobil dari sebuah dealer di Kaiserslautern, sebuah kota yang terletak di barat daya Jerman. Namun, ia malah ditangkap polisi karena sang penjual segera menyadari bahwa uang senilai 15.000 Euro yang ia gunakan untuk membayar adalah uang palsu.
Polisi lokal mengatakan bahwa uang lembaran nominal 50 dan 100 Euro milik perempuan itu dicetak menggunakan printer dan juga kertas biasa.
Polisi menemukan sebuah printer dengan uang palsu cetakan yang masih baru yang jumlahnya bernilai 13.000 Euro setelah menggeledah rumah sang perempuan berumur 20 tahun yang terletak di kota Pirmasens.
Kepolisian Kriminal Federal Jerman (Bundeskriminal Amt) mengatakan, "aksi pemalsuan uang dengan tujuan mengedarkan uang tersebut di masyarakat" akan dikenakan hukuman paling ringan satu tahun penjara. Namun sampai saat ini jaksa penuntut umum belum menjatuhkan tuntutan pidana terhadap sang pelaku, sebagaimana dilansir dari detikcom.
Umumnya, pemalsu uang handal menggunakan peralatan-peralatan canggih untuk memalsukan uang, namun Kepolisian Kriminal Federal Jerman mengatakan bahwa pemalsu amatir bisa membeli peralatan pemalsu uang secara online dengan mudah. Bahkan mereka tidak memerlukan pengetahuan khusus untuk memalsukan uang. Uang kertas nominal 50 Euro merupakan uang yang paling sering dipalsukan.
Berdasarkan laporan terbaru Kepolisian Kriminal Federal Jerman, ada 54.000 kasus pemalsuan uang yang terjadi pada tahun 2018. Hal tersebut menyebabkan 99.900 uang kertas dengan nilai total melebihi 17 juta Euro ditarik dari peredaran di masyarakat.
Editor: Admin 1
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Sabtu, 18 April 2026 | 11:53 WIB
Kamis, 9 April 2026 | 08:13 WIB
Rabu, 8 April 2026 | 16:23 WIB
Selasa, 7 April 2026 | 21:18 WIB
Selasa, 7 April 2026 | 10:08 WIB
Senin, 6 April 2026 | 14:46 WIB
Senin, 6 April 2026 | 11:16 WIB
Minggu, 5 April 2026 | 18:37 WIB
Sabtu, 4 April 2026 | 16:06 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 13:51 WIB
Selasa, 31 Maret 2026 | 16:17 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:27 WIB
Jumat, 13 Maret 2026 | 17:44 WIB
Rabu, 11 Maret 2026 | 14:57 WIB
Selasa, 10 Maret 2026 | 22:09 WIB
Selasa, 10 Maret 2026 | 06:00 WIB
Rabu, 4 Maret 2026 | 21:10 WIB
Sabtu, 21 Februari 2026 | 20:16 WIB
Senin, 16 Februari 2026 | 15:25 WIB
Jumat, 3 Oktober 2025 | 19:41 WIB