Berlin, NAWACITA- Pengadilan di kota Wiesbaden hari ini memutuskan bahwa Ali Bashar divonis penjara seumur hidup atas pemerkosaan dan pembunuhan Susanna Maria Feldman yang berumur 14 tahun. Bashar yang berumur 22 tahun merupakan pencari suaka yang telah ditolak permohonan suakanya.
Imigran Irak ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Jerman atas pemerkosaan dan pembunuhan seorang remaja putri. Pembunuhan keji ABG tersebut telah memicu aksi-aksi demo di Jerman untuk menentang aliran masuk para imigran yang kebanyakan muslim.
Pembunuhan itu terjadi di kota Wiesbaden pada Mei 2018 lalu. Seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (10/7/2019), jaksa menyatakan bahwa Bashar menganiaya, memperkosa dan mencekik korban hingga tewas di sebuah kawasan hutan dekat rel kereta api pada 23 Mei 2018. Imigran Irak itu kemudian mengirimkan pesan dari telepon genggam Susanna yang menyebutkan bahwa gadis itu melakukan kunjungan mendadak ke Paris, Prancis.
Jasad ABG itu baru ditemukan pada 6 Juni 2018 dalam sebuah kuburan dangkal yang ditutupi dedaunan, ranting dan tanah. Saat itu, Bashar dan keluarganya telah meninggalkan Jerman dan pulang ke Arbil di Irak utara. Namun dia kemudian ditangkap oleh pasukan keamanan Kurdi. Meski Jerman dan Irak tak memiliki perjanjian ekstradisi, dia tetap dikirimkan ke Jerman.
Bashar mengakui pembunuhan tersebut namun membantah memperkosa korban. Menurutnya, dia dan korban melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka sebelum dia marah dan mengancam akan menelepon polisi hingga mendorong Bashar untuk mencekiknya.
Kasus Bashar meningkatkan tekanan terhadap pemerintahan Kanselir Angela Merkel yang memutuskan untuk tetap membuka perbatasan Jerman di tengah puncak pengungsi Eropa saat itu.
Partai Alternative for Germany (AfD) gencar menggunakan pembunuhan brutal itu dalam kampanye mereka untuk memprotes kebijakan suaka yang diterapkan Merkel.
Editor: Admin 1
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 18 April 2026 | 11:53 WIB
Kamis, 9 April 2026 | 08:13 WIB
Rabu, 8 April 2026 | 16:23 WIB
Selasa, 7 April 2026 | 21:18 WIB
Selasa, 7 April 2026 | 10:08 WIB
Senin, 6 April 2026 | 14:46 WIB
Senin, 6 April 2026 | 11:16 WIB
Minggu, 5 April 2026 | 18:37 WIB
Sabtu, 4 April 2026 | 16:06 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 13:51 WIB
Selasa, 31 Maret 2026 | 16:17 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:27 WIB
Jumat, 13 Maret 2026 | 17:44 WIB
Rabu, 11 Maret 2026 | 14:57 WIB
Selasa, 10 Maret 2026 | 22:09 WIB
Selasa, 10 Maret 2026 | 06:00 WIB
Rabu, 4 Maret 2026 | 21:10 WIB
Sabtu, 21 Februari 2026 | 20:16 WIB
Senin, 16 Februari 2026 | 15:25 WIB
Jumat, 3 Oktober 2025 | 19:41 WIB