NAWACITApost.com - Sebuah guncangan besar terjadi di dunia perbankan internasional. Bank besar asal Swiss, Banque Pictet, mengakui melakukan tindakan kontroversial. Mereka menyembunyikan dana senilai US$ 5,6 miliar atau setara Rp86 triliun. Dana tersebut milik nasabah berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) untuk menghindari pajak.
Menurut Departemen Kehakiman AS (DOJ), praktek penghindaran pajak ini telah terjadi sejak 2008 hingga 2014 melalui 1.637 rekening yang dikelola oleh bank tersebut. Total dana yang disembunyikan itu mencapai lebih dari US$ 5,6 miliar, merupakan sebagian dari total aset sekitar US$ 20 miliar yang dikelola oleh Banque Pictet pada periode yang relevan.
Konsekuensi dari praktek ini sangat serius. Secara kolektif simpanan di Banque Pictet untuk menghindari pajak AS sekitar US$ 50,6 juta. Sebagai bagian dari perjanjian dengan jaksa, bank tersebut diwajibkan membayar ganti rugi dan denda sekitar US$ 122,9 juta.
Namun, DOJ menawarkan kesempatan kepada Banque Pictet untuk menghindari penuntutan selama tiga tahun jika mereka mematuhi kesepakatan tersebut. Hal ini mencakup pembatalan tuduhan kriminal dan penipuan terhadap Internal Revenue Service (IRS), badan perpajakan AS.
Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams, menyoroti prioritas untuk memberantas penyimpangan keuangan. Dia juga mengajak perusahaan dan lembaga keuangan untuk proaktif melaporkan kesalahan sebelum diinvestigasi.
"Kami mendorong perusahaan dan lembaga keuangan untuk datang kepada kami untuk melaporkan kesalahan sebelum kami mendatangi Anda," terang keterangan Williams, dikutip Rabu (6/12/2023).
Selain menyembunyikan dana, DOJ juga menduga bahwa Banque Pictet menyimpan dokumen-dokumen terkait rekening nasabah AS di luar jangkauan otoritas pajak AS. Beberapa rekening bahkan tidak memiliki tujuan bisnis utama, melainkan didirikan semata-mata untuk membantu klien menghindari kewajiban pajak.