Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi mengatakan bahwa jajarannya akan terus melakukan pendampingan dan mensosialisasikan perlindungan IG kepada masyarakat dan pemerintah daerah serta melakukan inventarisasi Potensi IG di Sulawesi Selatan
Sebagai informasi, Hernadi sampaikan bahwa saat ini di Sulawesi Selatan ada 7 IG terdaftar yang telah memiliki sertifikat, yakni Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Beras Pulut Mandoti Enrekang, Lada Luwu Timur, Kopi Arabika Bantaeng, Kopi Arabika Rumbia Jeneponto Dan Jeruk Pamelo Pangkep.
Selanjutnya terdapat 4 IG yang masih dalam proses pendaftaran, yakni Tenun Sutera Sengkang, Kopi Arabika Bawakaraeng Sinjai, Kopi Arabika Seko Luwu Utara, Dan Kopi Arabika Latimojong Luwu.