hukum

Tanpa Memiliki Izin Tinggal Keimigrasian, Warga Negara Malaysia Diamankan

Kamis, 2 November 2023 | 15:55 WIB
Tanpa Memiliki Izin Tinggal Keimigrasian, Warga Negara Malaysia Diamankan


NAWACITApost.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Barat menerima penyerahan saksi berkewarganegaraan Malaysia atas nama MBR, merupakan salah seorang yang bukan saksi keterkaitan perkara narkotika namun sampai dengan saat ini ditemukan fakta terhadap yang bersangkutan berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah dan izin tinggal keimigrasian





Berkat sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Kalimantan Barat, diketahui bahwa saat ini penyidik BNNP Kalbar sedang melakukan penyidikan tindak pidana narkotika yang merupakan serahan dari Pangdam XII Tanjung Pura pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB. Berkaitan dengan hal tersebut salah seorang saksi diserahkan penyidik BNNP Kalbar atas nama MBR, setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan keterlibatan saksi dengan perkara narkotika yang dimaksud. Sehingga dilakukan penyerahan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Barat untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukannya.





Saat ini PPNS Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Barat mendapatkan permulaan awal tindak pidana keimigrasian yang dilakukan MBR yaitu berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah dan izin tinggal keimigrasian. Berdasarkan Surat Nomor : B/1356/XI/KA/PB.00/2023/BNNP perihal penyerahan saksi warga negara Malaysia pada tanggal 02 November 2023.





Atas perbuatannya, MBR dapat dijerat dengan pasal 119 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu, “ Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku di pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah )”.





Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto menegaskan, saat ini penyidik akan terus mendalami dan melakukan pengembangan tindak pidana keimigrasian lainnya yang dilakukan oleh MBR. Tito juga mengapresiasi kepada anggota Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini Kodam XII Tanjung Pura dan BNNP yang sudah bersinergi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI khususnya dari ancaman Warga Negara Asing.


Tags

Terkini