NAWACITApost.com - Berdasarkan Kepmen PU yang ada bahwa selain mengurangi nilai estetika, bagian rumah yang melewati batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) tentu akan memengaruhi tetangga dan pengguna jalan.
Nah, apabila ingin menambah lebar rumah ataupun yang lainnya pastikan membangunnya dalam batas aman, jika melanggar tentu saja akan ada sanksi hukumnya dari Pemerintah setempat.
Lalu, bagaimana dengan Bangunan Cucian Mobil di Jalan Ganet Gerbang Bukit Raya yang menyalahi aturan GSB Kota Tj Pinang-Kepri???
Berdasarkan beberan Warga (D) kepada Media ini pada hari Sabtu 12/8/2023 bahwasanya Satpol PP Tj Pinang-Kepri pernah terlihat ke lokasi gegara Izin ataupun GSB nya. Namun, hingga kini tidak adanya Penindakan.
Sementara, beberapa bulan lalu rumah (S) yang berlokasi dekat Sekolah Dasar 017 Ganet di tertibkan dan ditegur tegas oleh Satpol PP Tj Pinang gegara menyalahi aturan tersebut.
Hingga mundur beberapa Meter kebelakang yang di perintahkan langsung membongkar sendiri oleh (S) Pemilik.
"kita sangat sesalkan kejadian ini, seharusnya jangan ada pilah pilih dalam hal ini" Pungkasnya tegas.
Perlu dikeketahui, berdasarkan Informasi sementara bahwa Bangunan Cucian Mobil yang dimaksud diduga kuat milik salah seorang mantan pejabat.
Timbul tanda tanya, Apakah itu kendala Satpoll PP Tj Pinang-Kepri untuk menindak Perda nya selama ini???
BERITA INI MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA (PART II)
(Penulis : YD)