hukum

Kades Endang, Jelaskan Soal Obat Tramadol dan Eximer Warga Tidak Tau Dikira Vitamin

Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:21 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Kepala Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya Endang Macan Kumbang mengatakan ditangkapnya dua warga Desa Mulyajaya diduga pelaku bandar obat terlarang berjenis Tramadol dan Eximer berinisial tersebut, R dan W sekitar bulan Maret 2023 atau bulan puasa.

Dengan ditangkap bandar inisial R dan W tersebut sehingga banyak warga yang ketahuan mengkonsumsi mulai dari anak di bawah umur sampai dengan lanjut usia dan menjadi kecanduan berjenis Tramadol dan Eximer kategori Obat Keras Terlarang (OKT).

"Obat tersebut disinyalir bahwa obat sebagai multivitamin, penambah stamina." Ungkap saat wawancara langsung, Kamis (10/8/2023).

Menurut Kepala Desa Mulyajaya masih aktif tersebut bahwa peristiwa kejadian penangkal itu sudah lama sekitar bulan puasa. Sekarang alhamdulillah sudah clear, sudah beres.

" Adapun untuk mengantisipasi beredar atau konsumsj dimasyarakat maka kita akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga bahwa multivitamin yang dipercaya sebagai obat kuat oleh warga adalah Tramadol dan Hexymer yang termasuk dalam kategori obat terlarang dan berbahaya untuk kesehatan."

“Berkat sosialisasi tersebut, Alhamdulillah warga saat ini sudah banyak yang mengerti dan menghentikan mengkonsumsi barang tersebut,”ujar .

Sementara itu, Camat Kutawaluya Ade Setiawan, menambahkan, adanya warga yang memakai obat Tramadol dan Hexymer pihak Kecamatan Kutawaluya dengan leading sektor mulai dari Puskesmas, Polsek juga akan mengawal masalah ini agar pemahaman masyarakat bagus terkait obat-obatan terlarang.

Lebih lanjut Ade menjelaskan sosialisasi serta edukasi terkait obat-obat terlarang sejenis Tramadol dan Hexymeru sudah dilaksanakan, akan kita intensifkan lagi ke majelis-majelis taklim, posyandu.

"Agar masyarakat saling mengingatkan tidak boleh mengkonsumsi obat Tramadol dan Hexymer merupakan obat terlarang " pungkasnya.(Nurba)

Tags

Terkini