hukum

Kemenkumham Sulut Lantik Notaris Pengganti

Kamis, 13 Juli 2023 | 15:57 WIB
Kemenkumham Sulut Lantik Notaris Pengganti. Foto: Kemenkumham Sulut.

NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kemenkumham Sulut) mengadakan pelantikan dan pengambilan sumpah notaris pengganti pada Kamis, (13/07/2023).

Notaris sebelum menjalankan jabatannya, wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agama yang dianutnya sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Selama menjalankan jabatannya, notaris dapat mengajukan permohonan cuti dengan syarat telah menjalani masa jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan belum memenuhi jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pada saat mengambil cuti, notaris wajib menunjuk notaris pengganti dengan mengajukan surat permohonan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis. Pengawas Wilayah (MPW) atau Majelis Pengawas Pusat (MPP). Pada kesempatan ini Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan melantik dan mengambil sumpah Rahmawaty Djaelani sebagai Notaris Pengganti dari Joyce Margareth Wurangian yang mengajukan cuti dan telah disetujui oleh MPD.

Dalam sambutan singkatnya Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan dalam melaksanakan tugas profesionalnya, seorang notaris harus mempunyai integritas moral, dalam arti segala pertimbangan moral harus melandasi pelaksanaan tugas-tugas profesionalnya. Sesuatu yang bertentangan dengan yang baik harus dihindarkan walaupun dengan melakukannya ia akan memperoleh imbalan jasa yang tinggi.

“Saya mengingatkan kepada Notaris Pengganti yang baru dilantik untuk mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Rudy.

Tags

Terkini