NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) melalui Bidang Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manokwari secara luring maupun daring, Kamis (06/07) siang.
Ranperda yang diharmonisasikan oleh Tim Perancangan Peraturan Perundangan Kanwil Kemenkumham Papua Barat bersama Dinas PUPR Kabupaten Manokwari selaku Pemrakarsa yaitu Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manokwari Tahun 2023-2042.
-
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum), Nelly H. Marani di Ruang Rapat RB Lt. 2 Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Diharapkan Ranperda RTRW yang telah diharmonisasikan ini memiliki kekuatan dan kepastian hukum dan menjadi pedoman pembangunan di wilayah Kabupaten Manokwari agar lebih fokus dan terarah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut secara luring maupun daring yakni Plt. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Manokwari, Yullyus Kocu, Perwakilan Dinas PUPR Provinsi Papua Barat dan Tim Penyusun RTRW Kabupaten Manokwari.