NAWACITApost.com - Farok korban penganiayaan dari salah seorang pemborong pembuat pagar seng keliling yang mengaku pihak Pt Dwira Sukses Mandiri.
Pada hari senin (3/7), kembali mendatangi Kantor Polsek Tanjungpinang Timur menanyakan sejauh mana perkembangan Laporannya tertanggal 25 Juni 2023 lalu.
"Masih dalam proses menunggu saksi saksi lain" Ucap Penyidik kepada Farok singkat.
Farok berharap, pihak Polsek Tanjungpinang Timur secepatnya memproses laporan penganiayaan yang di alaminya itu sesuai dengan hukum yang berlaku.
"bila perlu sipelaku ditahan karena Penganiayaan yang dilakukannya semua ada bukti, mulai dari Video, Visum beserta saksi mata yang melihat langsung kejadian itu"
Adapun awal mulanya terjadi penganiayaan tersebut berdasarkan beberan Farok kepada Media ini
"Ditempat usahanya sekelompok orang datang dan mengaku dari pihak Pt Dwira Sukses Mandiri melakukan pemasangan pagar seng keliling hanya bermodalkan surat HGB cakap cakap tanpa memperlihatkan surat.
Atas hal itu, Farok Bingung dan Melarang karena yang diketahui sebelumnya Z yang mengaku sebagai RT sekaligus sebagai pemilik bersama B di lahan tersebut sehingga terjadilah cekcok mulut dan dianiaya oleh H"
BERITA INI MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA. PART I
(YD)