hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Bahas Raperda Pembentukan Kecamatan Dalam Konsultasi Bersama Pemkab Bogor

Selasa, 27 Juni 2023 | 19:42 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Bahas Raperda Pembentukan Kecamatan Dalam Konsultasi Bersama Pemkab Bogor. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Kanwil Kemenkumham Jabar sesuai dengan arahan dari Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama dengan jajaran pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor membahas Raperda tentang Pembentukan Kecamatan secara virtual melalui Zoom Meeting di ruang rapat Ismail Saleh (Selasa, 27/06/2023).

Pada ruang rapat, kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan para Perancang PUU Kanwil Jabar dan bersama dengan para pegawai Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Pemkab. Bogor.

Dalam sambutan oleh Kadivyankum Andi yang membuka kegiatan ini, disampaikan bahwa Raperda Pembentukan Kecamatan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018  tentang Kecamatan dan harus memenuhi syarat dasar, syarat teknis dan syarat administratif. Oleh karena itu nomenklatur Raperda yang tengah disusun ini tidak sesuai dengan nomenklatur pada PP No. 17 Tahun 2018, di mana raperda ini lebih bersifat penetapan kembali kecamatan yang sudah ada berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2003 untuk disesuaikan dengan pengaturan kecamatan pada PP Nomor 17 Tahun 2018.

-


Oleh Pemkab. Bogor disampaikan bahwa penyusunan Raperda Pembentukan Kecamatan kali ini dilatarbelakangi oleh situasi seperti beberapa kecamatan yang berubah ibukotanya, pemekaran terhadap beberapa desa di wilayah Kabupaten Bogor dan situasi – situasi lainnya.

Melalui pengharmonisasian ini disepakati perlu adanya penyempurnaan terhadap Raperda Pembentukan Kecamatan tersebut sehingga bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Pemkab. Bogor.

Tags

Terkini