hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Berkomitmen Berikan Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat Sesuai Arahan Biro Kepegawaian

Kamis, 22 Juni 2023 | 19:29 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Berkomitmen Berikan Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat Sesuai Arahan Biro Kepegawaian. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com Kanwil Kemenkumham Jabar ikuti secara virtual kegiatan Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Birowai Setjen). Pada hari ini, Kamis (22/06/23).

Tampak hadir di Ruang Suhendro Hendarsin, Plt. Kepala Subbagian Kepegawaian Reza didampingi sejumlah JFT Analis Kepegawaian Kanwil. Kegiatan pun diikuti oleh Kanwil lainnya di lingkungan Kemenkumham Republik Indonesia.

Dasar Hukum penyelenggaraan kegiatan ini adalah Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repulbik Indonesia No.8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat Edaran Kepala Badan KEpegawaian Negara No.5 Tahun 2022 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Bagi Pegawai Negeri Sipil, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 5392/BMP.01.04/SD/DII/2023 Tanggal 31 Mei 2023 perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023 dan Surat Kepala Biro Kepegawaian No. SEK.2.KP.04.05-822 Tanggal 13 Juni 2023 tentang Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

-


Periode pengusulan Kenaikan pangkat dilaksanakan oleh pengelola kepegawaian unit Utama maupun Kantor Wilayah dengan mengunggah kelengkapan berkas ke simutasi.kemenkumham.go.id sampai batas waktu maksimal pada tanggal 30 Juni 2023, tidak diberikan perpanjangan waktu. Pengelola Kepegawaian diwajibkan melakukan peremajaan data terbaru pada aplikasi SIASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kelengkapan berkas pun dibagi menjadi 4 segmen berdasarkan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Penyesuaian Ijazah.

Tags

Terkini