NAWACITApost.com - Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan orang asing di wilayah Kalimantan Selatan, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kota/Kabupaten Wilayah Kab. Banjar.
Giat yang dilaksanakan di Hotel Aston Banua, Kab. Banjar ini diikuti oleh anggota Timpora yakni Instansi-instansi terkait, seperti instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Timpora sendiri merupakan amanat Undang-ndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni tercantum dalam Pasal 69 yakni untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
Giat tersebut diawali dengan Sambutan Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Ramdhani. Ramdhani mengatakan pentingnya peran Timpora dalam rangka pengawasan orang asing yang ada di Kalimantan Selatan khususnya di Kab. Banjar.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin membawahi wilayah kerja yang luas terdiri dari 2 (dua) kota dan 9 (sembilan) kabupaten, sehingga peran Timpora amat krusial dalam rangka pengawasan orang asing. Hal ini khususnya di Kab. Banjar.” Jelas Ramdhani.
Hadir sebagai Narasumber yakni Kepala Divisi Keimigrasian Kantor WIlayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Junita Sitorus memaparkan terkait instrumen hukum pembentukan, dan tugas serta fungsi Timpora. Selain itu Junita juga memaparkan keberadaan orang asing yang ada dan melakukan kegiatan di wilayah Kab. Banjar.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Banjar, Wasis Nugraha sebagai narasumber juga memberikan paparan terkait pengawasan orang asing dalam giat Timpora kali ini. Dalam giat Timpora ini juga dilaksanakan sesi diskusi interaktif antara para narasumber dengan para audiens.