hukum

Lapas Batam Kanwil Kumham Kepri Sosialisasikan Sistem Cashless Kepada Warga Binaan

Rabu, 21 Juni 2023 | 10:30 WIB
Lapas Batam Sosialisasikan Sistem Cashless Kepada Warga Binaan.

NAWACITApost.com  - Dalam rangka melaksanakan program Bebas Peredaran Uang (BPU) / cashless di dalam Lapas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam memberikan sosialisasi kepada warga binaan di Lapangan Sahardjo, Selasa (20/06).

Sosialisasi secara langsung disampaikan Kalapas Batam, Bawono Ika Sutomo yang didampingi oleh pejabat struktural dan pihak ketiga PT. Fajar Basthi Sejahtera dihadapan seluruh warga binaan.

Kalapas Batam menyampaikan bahwa Program bebas peredaran uang di dalam Lapas sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.PR.06.10-70 Tahun 2004 tentang Bebas Peredaran Uang dan Pasal 5C Permenkumham No.29 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permenkumham No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

“Saya berharap seluruh warga binaan Lapas Batam dapat melaksanakan program (cashless) ini. Nantinya, warga binaan akan memiliki kartu sebagai alat bertransaksi di kantin Lapas. Melalui transaksi cashless, seluruh lalu lintas peredaran uang di dalam Lapas dapat tetap termonitor setiap harinya”, ucap Kalapas Batam.

Selain itu, Bawono Ika mengatakan agar seluruh warga binaan dapat bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan blok hunian, keamanan dan ketertiban di dalam Lapas serta terus mengikuti kegiatan pembinaan dan aktivitas positif agar memiliki bekal keahlian (skill) setelah keluar (bebas) dari Lapas Batam.

Tags

Terkini