hukum

Sidang Perdana Lukas Enembe Dilakukan Secara Virtual

Senin, 12 Juni 2023 | 11:06 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (12/6/2023). Lukas menyimak sidang secara daring atau virtual dari gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Lukas yang merupakan politikus Partai Demokrat yang terjerat perkara suap dan gratifikasi. Ia terlihat menyimak persidangan dengan mengenakan kaos polo.

Dalam sidang kali ini, terdapat aparat kepolisian yang berjaga di PN Tipikor Jakpus dan sekitarnya. Mereka mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan sepanjang sidang tersebut.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara suap serta gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe. Tim Jaksa mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp46,8 miliar dari beberapa pihak swasta terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

 

Tags

Terkini