hukum

Menkumham: Paralegal Justice Award, Apresiasi Negara Kepada Kepala Desa/ Lurah yang Selesaikan Sengketa Hukum

Sabtu, 3 Juni 2023 | 16:18 WIB
Menkumham: Paralegal Justice Award, Apresiasi Negara Kepada Kepala Desa/ Lurah yang Selesaikan Sengketa Hukum

Jakarta, NAWACITApost.com - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional menggelar Penganugerahan Paralegal Justice Award yang bertempat di Hotel Dicovery Ancol, Kamis. (01/06). Turut hadir langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Tejo Harwanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Hukum Septi Erni serta jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Banten.

Pemberian Anugerah Paralegal Justice Award akan diberikan kepada Kepala Desa/ Lurah yang telah lulus Paralegal Academy serta mendapatkan penghargaan Nonlitigation Peacemaker serta berperan aktif dalam menyelesaikan setiap perkara di masyarakat secara non litigasi dan inklusif, sehingga penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagadhita yang diberikan karena dapat mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja baik dalam hal kebijakan dan implementasinya.

Penyelenggaraan kegiatan Paralegal Justice Award merupakan bagian dari langkah implementatif access to justice yang telah diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

“Paralegal Justice Award yang merupakan bagian dari program bantuan hukum adalah Program Prioritas Nasional sejak 2016 hingga saat ini, selain itu juga masuk dalam Nawacita Presiden Joko Widodo pada butir ke-4, sehingga di harapkan menguatkan peran pemimpin desa/kelurahannya sehingga warganya mendapatkan keadilan melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan.” Ucap Kabadan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM) bahwa pada tahun 2022 jumlah Penerima Bantuan Hukum di seluruh Indonesia kurang lebih sebanyak 12.000 orang dan terus meningkat pada setiap tahunnya.

“Dari gambaran data tersebut menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pola-pola pembinaan efekif untuk mewujudkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Indonesia yang masih sangat rentan dengan pelanggaran hukum, membutuhkan perhatian yang lebih untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan masyarakat yang tertib hukum.” Ujar Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly

Peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker sangat penting untuk untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya. Sebagai tokoh Kepala Desa/Lurah harus bisa analisis serta mengambil tindakan atau keputusan yang tepat atas masalah-masalah yang timbul di warganya, sehingga tercipta suasana yang harmoni, damai dan rn Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan malam Anugerah Paralegal Justice Award, Kamis, 1 Juni 2023, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, di Hotel Discovery, Jakarta.

Penganugerahan ini ditujukan untuk mengapresiasi Kepala Desa/ Lurah yang telah berperan sebagai Paralegal, yakni seseorang yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan hukum yang dapat membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum, di wilayahnya masing-masing.

Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memandang penting memberikan penghargaan kepada Kepala Desa/Lurah, yang rata-rata sebagai ketua adat bahkan tokoh agama atau tokoh masyarakat, yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai “Hakim Perdamaian” di desa.

“Kepala Desa/ Lurah sebagai garda terdepan dalam penyelesaian perkara secara non litigasi atau di luar jalur pengadilan,” ujar Yasonna di Jakarta.

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, Peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker, merupakan bagian dari peran sentral dan strategis Kepala Desa/Lurah, untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya. Oleh karena itu, Kepala Desa/ Lurah diharapkan dapat menjadi Paralegal yang baik.

“Kepala Desa/ Lurah menjadi seorang Paralegal harus didahului dengan pendidikan dan pelatihan melalui Paralegal Academy yang telah dilalui dari tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023,” sambung Yasonna.

“Pengetahuan hukum yang didapat selama kegiatan Paralegal Justice Academy ditambah pengalaman dalam memimpin warganya menjadikan Kepala Desa/ Lurah mampu mengidentifikasi masalah, melakukan analisis serta mengambil tindakan atau keputusan (penyelesaian) yang tepat atas masalah-masalah yang timbul di warganya, sangat dibutuhkan sehingga tercipta suasana yang harmoni, damai dan rukun di kalangan warganya,” ucap Yasonna.

Terlebih lagi, lanjut Menteri Hukum dan HAM Yasonna, organisasi pemberi bantuan hukum, dan penyuluh hukum yang tersebar di seluruh provinsi, masih terbatas keberadaannya di tingkat kabupaten/kota hingga desa.

“Termasuk ketersediaan Hakim, Polisi, dan Jaksa,” tandas Yasonna.

Sementara itu, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dalam laporannya mengatakan, penyelenggaraan Paralegal Justice Award merupakan bagian implementasi access to justice yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Widodo.

Paralegal Justice Award juga bagian dari Program Prioritas Nasional sejak 2016 hingga saat ini, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan tertuang dalam Nawacita Presiden RI butir ke empat.

Sebelum malam Anugerah Paralegal Justice Award, Kepala BPHN mengukuhkan 294 Kades/ Lurah sebagai Paralegal. Pengukuhan dilanjutkan dengan pembacaan ikrar Panca Prasetya Paralegal Indonesia. Pertama, setia kepada Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, menjaga dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya dengan selurus-lurusnya.

Ketiga, menegakkan prinsip Restorative Justice sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, bertindak adil, bijaksana dan mengayomi pihak-pihak yang berperkara. Dan kelima, menyelesaikan dan mendamaikan para pihak yang bersengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersumber pada nilai-nilai kerukunan, musyawarah dan kekeluargaan.

Turut hadir dalam Paralegal Justice Award malam ini Ketua Mahkamah Agung RI, anggota DPR Nurdin, Staf Ahli Mendagri, perwakilan Kemdes PDT dan Transmigrasi, perwakilan Kejagung, Deputi Bid. Hukum Advokasi BPIP, pejabat Pimti Pusat dan Kantor Wilayah Kemenkumham, Staf Ahli dan Staf Khusus Menkumham, Walikota, Bupati dan jajaran Pemprov.

Tags

Terkini