Sukabumi, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan kegiatan Penyuluh Hukum Jabar Goes To Prison yang bertempat di ruang Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi, kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan ditindaklanjuti oleh Kadivyankumham Andi Taletting Langi (Selasa, 30/05/2023).
Dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Jabar Rika Martiana Dewi dan Winna Aprilina, kegiatan ini diikuti oleh 25 orang Warga Binaan Lapas Sukabumi dan diberikan materi mengenai Perseroan Perseorangan dan Kekayaan Intelektual. Diberikannya materi tersebut bertujuan untuk mengenalkan manfaat pendaftaran Kekayaan Intelektual, terlebih banyak Warga Binaan yang berprestasi dan berkarya serta memiliki potensi untuk membuat produk yang dapat dipasarkan setelah menjalani masa pidana mereka di Lapas sehingga diperlukannya pengetahuan akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
-
Diharapkan dengan pemberian materi tersebut akan membantu para Warga Binaan untuk bisa mendirikan badan hukum baru yang dapat didirikan secara cepat dan murah apabila nantinya Warga Binaan berencana untuk membuka usaha sendiri seusai masa pidana.