Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Video yang viral soal asusila terhadap seorang wanita di Majalengka kini ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Majalengka. Pelaku Penyebar konten asusila yang viral di Majalengka Terancam 16 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular, dia mengungkapkan bahwa Pelaku berinisial Sdr JK telah melakukan dengan cara membuat rekaman video Asusila.
Menurutnya, kejadian sendiri berlangsung sekira tanggal 19 Desember 2024 lalu di sebuah rumah yang beralamat Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa Pelaku beraksi dengan cara membuat rekaman video saat dirinya sedang berhubungan badan dengan korban menggunakan handphone miliknya.
Hasil dari rekaman Video tersebut, lanjutnya, lalu disebarluaskan dengan cara dijual seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang lain hingga akhirnya video hubungan badan korban bersama Pelaku tersebar di group telegram.
"Hasil video hubungan dirinya dengan korban, pelaku menjualnya kepada orang lain, sehingga menyebar luas di salah satu platform media sosial," ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, Senin (13/01/2025).
Dengan sigap, Kepolisian Resor Majalengka berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa handphone satu unit.
"Ada barang bukti yang kita amankan berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone 8 warna putih (milik Korban). 1 ( satu ) unit Handphone milik saya merek Iphone 11 warna hitam (Milik Pelaku)," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
"Saudara JK terjerat dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.(Defri Ardiansyah)