hukum

Oknum Lumban Tobing Serobot Tanah 15 Ha di Huta Batubara

Rabu, 19 April 2023 | 12:23 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Oknum Lumban Tobing diduga telah melakukan tindakan perampasan hak atau pengambilan secara paksa areal tanah milik keturunan warga Huta Batubara. Tak tanggung-tanggung, tanah yang mereka serobot luasnya mencapai kurang lebih 15,3 hektar di Aek Nasia, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara.

Perwakilan keturunan warga Huta Batubara, HMP Batubara menyampaikan, tindakan oknum bermarga Lumban Tobing Pinompar Op Sumuntul tersebut sangat dan meresahkan masyarakat. Karena, selain mengambil secara paksa tanah tersebut, mereka juga merusak tanaman warga.

Padahal, lanjut Batubara, warga keturunan Huta Batubara sudah menempati tanah yang diklaim milik oknum Lumbang Tobing tersebut sejak ratusan tahun. "Bahwa warga Huta Batubara telah turun temurun selama kurang lebih 150 tahun, atau 6 generasi tinggal di Huta Batubara, Desa Aeknasia. Ompung kami (nenek moyang) Raja Karal Batubara yang membuka Huta di Huta Batubara," jelas Batubara, dikutip Rabu (19/4/2023).

Batubara mengaku, sudah menyampaikan permasalahan tersebut kepada kepala desa setempat. Namun, keluhan warga Huta Batubara tersebut tidak direspons dengan baik oleh kepala desa. Dia malah justru memberikan izin kepada pihak luar untuk menanam pohon ecalyptus di wilayah Huta Batubara. Padahal, warga setempat sudah menanami tanah tersebut dengan berbagai jenis tanaman untuk mendukung keperluan sehari-hari, seperti kemenyan, kopi, dan jeruk.

Sebagaimana yang diketahui, warga Huta Batubara di Desa Aek Nasia sejak dahulu telah hidup rukun dan tenang mewarisi tanah pusaka kampung halamannya. Mereka membentuk lingkungan sosial di Huta Batubara.

 

Tags

Terkini