hukum

Mahfud MD Tanggapi Vonis Binasa Ferdy Sambo

Kamis, 13 April 2023 | 22:03 WIB
Mahfud MD

NAWACITAPOST.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD turut buka suara terkait vonis mati Ferdy Sambo usai mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Mahfud MD mengatakan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu adalah independensi serta keyakinan majelis hakim.

"Itu sepenuhnya adalah independensi dan keyakinan Majelis Hakim di PT DKI Jakarta," kata Mahfud MD.

Terpisah, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum (JPU).

""Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata ketua majelis hakim banding, Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Untuk informasi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua.

Eks Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (****)

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB