hukum

LPKA Palu Sosialisasikan Kepmenkumham Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, PB, dan CB Kepada Anak Binaan

Sabtu, 31 Desember 2022 | 16:18 WIB
LPKA Palu sosialisasikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham)

Palu, NAWACITAPOST.COM – Bertempat di ruangan pendidikan, LPKA Palu sosialisasikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor : Nomor : M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka waktu pemberlakuan asimilasi, Pembebasan Bersayarat (PB), dan Cuti Bersayarat (CB) Kepada seluruh Anak Binaan, Sabtu, (31/12).

Baca Juga : Bersihkan Lingkungan, LPKA Palu Dukung Kota Palu Menuju Adipura

Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Subseksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), Muh. Fauzi, beserta didampingi oleh satu orang staf pembinaan.

Dalam Sosilisasi itu, Muh. Fauzi memnyampaikan tujuan dari sosialisasi kepmenkumhan ini ialah untuk memberitahu kepada anak binaan terkait mekanisme pemberian asimilasi, PB, serta CB kepada para anak binaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“tujuan kita menyampaikan ini ialah untuk memnberi tahukan kepada anak binaan terkait peraturan baru mengenai asimilasi, PB, dan CB dan ini juga merupakan bentuk transparansi serta keterbukaan kami kepada para anak binaan dan juga masyarakat,” jelasnya.

Adapun isi dari Kepmenkumham Nomor : M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tersebut adalah memeberitahukan tentang Jangka waktu pemberlakuan Asimilasi, PB, dan CB dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, yang mana pada pelaksanaannya mengacu kepada Pasal 45 Ayat (2) Permenkumham No.43 Tahun 2021 tentang perubahan kedaua atas Permenkumham No.32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersayarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Sementara itu, Isi Keputusan ini hanya berlaku untuk para narapidan yang 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, dan anak binaan dengan ½ masa pidananya yang juga sama sampai pada 30 Juni 2023. (ant)

Tags

Terkini