Jakarta,NAWACITAPOST.COM – Dua oknum anggota TNI AD ditangkap pihak kepolisian. Keduanya diciduk atas dugaan membawa narkoba 40 butir pil ekstasi dan 75 kilogram sabu. Kedua oknum anggota TNI AD berinisial Sertu YT dan Pratu RH ditangkap pada Senin, (5/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga : 800 KG Narkoba Jenis Sabu Disita Polda Riau Kurun Waktu 11 Bulan Kepemimpinan Irjen Moh Iqbal
Tim Ditnarkoba Mabes Polri menangkap kedua oknum TNI AD tersebut saat mencuci mobil di daerah Deli Serdang. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan dua oknum anggota TNI tersebut. Hadi menyebutkan keduanya ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri.
"Iya itu dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri yang ungkap," kata Hadi dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022) mengutip dari detik.com.
Sementara Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian juga membenarkan terkait penangkapan dua oknum tentara itu. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
"Infonya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka rik dan proses hukum," ujar Rico.
Sementara itu, oknum TNI Sertu YT dan Pratu RH masih terus diperiksa di Pomdam Bukit Barisan. Keduanya akan jalani masa tahanan awal selama 20 hari.