hukum

11 Narapidana Lapas Sukabumi Terima Program Asimilasi Rumah

Selasa, 6 Desember 2022 | 20:36 WIB
11 Narapidana Lapas Sukabumi Terima Program Asimilasi Rumah

Sukabumi, NAWACITAPOST.COM – Sebanyak 11 narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Sukabumi, berhasil menerima program Asimilasi di Rumah (Asrum). Pemberian asimilasi ini, selaras dengan Permenkumham nomor 43 tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga : Kolaborasi Puskesmas Pabuaran dan Lapas Sukabumi masuk 10 Nominator Penghargaan Inovation Goverment Award Kemendagri

Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar mengatakan, semua Napi yang mendapatkan Asrum ini sudah memenuhi persyaratan. "Adapun, dari 11 Napi ini terlibat kasus diantaranya, tuga penggelapan dalam jabatan, satu pencurian, tiga Undang-undang Kesehatan, dua penipuan, satu ornag UU ITE dan satu gangguan Kamtib (Keamanan dan Ketertiban)," kata Christo kepada Radar Sukabumi, Selasa (6/12).

Christo menjelaskan, terdapat beberapa Napi yang tidak dapat menerima Asrum diantaranya, Napi yang terjerat kasus Natkoba, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perlindungan anak, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Sebelum dilaksanakan Asrum, Napi tersebut diberikan penjelasan mengenai ketentuan selama menjalani asimilasi. "Selain itu, para Napi telah menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan selama menjalani asimilasi di rumah dan langsung diserahkan ke pihak Bapas untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan lebih lanjut," jelasnya.

Disinggung soal jumlah Asrum tahun ini, Christo menerangkan, terhitung Januari hingga Desember 2022 terdapat sebanyak 179 orang. Angka ini, lebih banyak jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yang jumlahnya hanya mencapai 166 orang. "Selama pemberian program Asrum ini hanya ada satu Napi gagal karena melanggar ketentuan yang sudah berlaku pada 2021 lalu. Sehingga, Napi tersebut harus kembali menjalani sisa masa tahanannya. Selain itu, juga dalam kurun waktu dua tahun tidak dapat diajukan asimilasi kembali," bebernya.

Christo berharap, warga binaan tersebut bisa menjaga diri dan bisa menjaga hubungan baik ketika sudah berada di masyarakat. "Jika terdapat warga binaan yang tidak melanggar ketentuan hak asimilasinya bisa dilakukan pencabutan," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi, Handi (40) mengaku sumringah dengan adanya program asimilasi tersebut. "Alhamdulillah dengan adanya program ini saya bisa pulang lebih awal dari masa tahanan yang seharusnya dijalani. Saya juga berterimakasih kepada Lapas Sukabumi yang telah melaksanakan program pembinaan kepada kami dengan baik," pungkasnya. (bam)

Tags

Terkini