hukum

Tidak Terima Suami Menikah Lagi, Isteri di Jombang Melapor ke Polisi

Rabu, 20 November 2024 | 19:53 WIB
Titik Indari saat menunjukkan surat laporan ( foto istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Seorang perempuan Titik Indari (46) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur melaporkan suami sah inisial AY ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.

Laporan Titik telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 November 2024.

Titik Indari mengaku dirinya selaku istri sah tidak terima suami sahnya AY menikah lagi dengan seorang perempuan yang diketahui menjabat Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mojowarno, Jombang.

"Saya tidak terima, dia nikah lagi tanpa seizin saya," kata Titik Indari kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Diduga Lakukan KDRT, Oknum Pengacara di Laporkan Istrinya ke Polisi

Awalnya Titik Indari mengetahui suaminya menikah lagi itu diberitahu oleh teman bahwa suami sahnya menikah lagi dengan perempuan dan disebarkan lewat media sosial Tiktok. Bahkan AY bersama perempuan yang diduga istri barunya menunjukkan buku nikah resmi dengan latar belakang KUA.

"Saya mendapatkan kabar dari teman saya ada video pernikahan antara suami saya dengan wanita lain di akun media social tiktok," terangnya.

Sementara , Kuasa Hukum Titik Indari, Beny Hendro Yulianto SH mengatakan pihaknya melakukan pelaporan ke Polres Jombang lantaran kliennya merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan terlapor AY.

Baca Juga: Rinimawati Waruwu Laporkan Suami ke Polisi Atas Dugaan KDRT

Tindakan AY sendiri yang diduga menikah lagi dengan seorang perempuan sementara masih ada istri sah memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggung jawabkan.

"Sebagaimana dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 279 KUHP," ujar pengacara Beny Hendro.

Baca Juga: Perempuan Berinisial DW, Korban KDRT Memberanikan Diri Lapor ke Aswas Kejati Kepri

Beny Hendro berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dari kliennya dan memberikan keadilan hukum.

"Mohon pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan atas laporan dari klien kami," pungkasnya.

Tags

Terkini