Dengan adanya produk hukum yang berkualitas, akan berujung pada kestabilan dan semakin kuatnya legitimasi pemerintah dalam penyelenggaran negara.
Sinergi timbal balik antara partisipasi dan kepercayaan publik (public trust) akan menguatkan perwujudan amanat negara untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat.