hukum

Pembina Yayasan Nias Beesokhi Ndruru (K'Bee) : Peredaran Narkoba di Kepulauan Nias Terjadi Berulang Kali, Pelaku Pantas Dihukum Seberat-Beratnya

Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:54 WIB
Pembina Yayasan Nias Beesokhi Ndruru biasa disapa K'Bee (Kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN RI, Brigjen Pol Bahagia Dachi. Foto Ist.

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Terkait peredaran narkoba yang diduga dilakukan Bripka LL, Pembina Yayasan Nias, Beesokhi Ndruru biasa disapa K K'Bee, yang juga Sekjen Fornisel, Ketua Umum Ono Ndruru dan Pemerhati kepulauan Nias angkat bicara, ketika dihubungi  Nawacitapost.com, via aplikasi WhatsApp, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga : Diduga Mengedarkan Narkoba di Kepulauan Nias, Bripka LL Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara


"Untuk para pengedar Narkoba seharusnya diberikan hukuman maksimal, apalagi pelakunya seorang aparat negara (polisi) yang seharusnya bertugas memberantas peredaran narkoba tapi malah berperilaku sebaliknya. terlebih hal ini mencoreng nama institusi Polri, dan kejadian ini juga telah berulang kali terjadi dikepulauan Nias dimana pelaku pengedar ada beberapa aparat yang telah ditangkap sebelumnya. Dan pantas pelaku dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.

Baca Juga : Pembina Media Nawacita Indonesia Yasonna Laoly Mendukung Penuh Perhelatan Nawacita Award 2022



 

Tags

Terkini