Natal, NAWACITAPOST.COM - Petugas Rutan Natal kembali mensosialisakan syarat dan alur remisi kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), adapun yang menjadi gagasan mengapa kegiatan ini diadakan kembali ialah selain adanya WBP yang baru, juga agar menyelaraskan persepsi mengenai jumlah remisi yang diterima. Selasa, 3 Mei 2022.
Baca Juga : Berkah Lebaran, Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut 23 WBP Terima Remisi Khusus
Sebagai informasi, Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (“Anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Definisi ini dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”) dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”)
Kegiatan dilaksanakan di Lapangan Rutan Natal yang diikuti oleh seluruh WBP, dari mulai jalannya kegiatan sampai selesai berjalan dengan aman dan tertib.
(Humas Rutan Natal)