hukum

Dipenghujung Ramadhan Warga Binaan Rutan Poso Terima Zakat Fitrah

Senin, 2 Mei 2022 | 09:35 WIB

Poso, Nawacitapost.com - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Rutan Poso Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menyalurkan Zakat Fitrah kepada Mustahik Zakat sebanyak 11 orang warga binaan. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kunjungan Rutan Poso yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Poso Zulkifli Bintang bersama Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan M. Yusuf beserta jajaran, Minggu (01/05/2022)

-


Dalam sambutannya Kepala Rutan Poso menyampaikan bahwa tujuan zakat adalah untuk memperbaiki perbuatan buruk yang dilakukan sepanjang bulan ramadan, juga membagi kebahagiaan idul fitri pada fakir miskin. " Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya dan berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadhan. Selain itu, juga bisa membentuk dan meningkatkan rasa kepedulian kita terhadap sesama" Jelasnya.
"Terima kasih atas partisipasi penyempurnaan ibadah Ramadan, semoga diterima dan mendatangkan keberkahan dan Ridho Allah SWT, amiin,” tambahnya.

Terkini