hukum

Pengadilan Tinggi Bandung Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati 

Senin, 4 April 2022 | 20:59 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat telah mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

Baca Juga : Dukung Hukuman Mati Koruptor, Politisi Nasdem : Pelaku Kejahatan Korupsi Harus Dibikin Efek Jera


“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa dengan pidana mati. Ucap Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima dikutip dari Kompas.com.

Dalam dokumen tersebut pembacaan vonis hukuman mati dibacakan pada sidang terbuka pada hari ini (Senin, 4 April 2022). Dengan demikian pada putusannya, Hakim PT  memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan” tutur Hakim.

Sebagai Informasi, sebelumnya Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Dengan vonis tersebut jaksa kemudian mengajukan banding dan dikabulkan oleh PT Bandung.

(Syahra Safriana)

https://youtu.be/r6lUelih3Oo

Tags

Terkini