hukum

Gelar Rakor Timpora, Kanwil Kemenkumham Lampung Tingkatkan Koordinasi dan Sinergitas dalam Pengawasan Orang Asing

Kamis, 24 Maret 2022 | 10:07 WIB

Lampung, NAWACITAPOST.COM – Penyebaran Covid-19 di sejumlah negara, termasuk Indonesia, berdampak pada keterbatasan mobilitas warga dunia, baik menuju ke negara tertentu atau kembali ke negara asal, hal ini terkendala pada ketersediaan/ketentuan alat angkut dan kebijakan peraturan keimigrasian. Dalam rangka memperkuat upaya pengawasan mobiltas tersebut terutama di Provinsi Lampung, di tengah situasi pandemi saat ini, bertempat di Ruang Pertemuan Solideo, Hotel Grand Anugerah, Lampung, pada Rabu (23/3) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 dengan mengundang instansi/lembaga terkait yang merupakan anggota dari Timpora Provinsi Lampung. Adapun "Sinergitas dan Kolaborasi Antar lnstansi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Lampung dalam Penguatan Pengawasan Terhadap Orang Asing" adalah tema yang diangkat pada kegitana Rakor.

-


Rakor Timpora dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi; yang di damping oleh Kepala Divisi Administrasi, Topan Sopuan; Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Eko Putranto; dan Kepala Divisi Pemasyarakatan; Farid Junaedi. Adapun instansi/lembaga yang diundang dalam kegiatan Rakor Timpora, yakni: Kejaksaan Tinggi Lampung; Komando Resort Militer 043 Garuda Hitam Lampung; Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung; Pangkalan TNI Angkatan Udara Lampung; Kepolisian Daerah Lampung; Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung; Badan Intelijen Negara Daerah Lampung; Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Lampung; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Lampung; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Lampung; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung.

Terselenggaranya Rakor Timpora ini adalah sebagai upaya penguatan koordinasi dan peningkatan sinergitas antara para anggota Timpora Wilayah Lampung dalam mengawasi mobilitas / lalu lintas orang asing dalam rangka menanggulangi penyebaran pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang merupakan langkah implementasi sejumlah kebijakan pemerintah, salah satunya adalah pembatasan sosial pada tiga jenis kegiatan: pendidikan dan perkantoran, keagaamaan, dan kegiatan di tempat umum dengan pengecualian pada kebutuhan dasar pangan dan kesehatan.

-


Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung menyampaikan harapannya bahwa pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) diharapkan dapat meningkatkan sinergitas di antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut. Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan Pengawasan Orang Asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing Kementerian/Lembaga dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu 5 M, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, serta Membatasi Mobilitas.

“Saya yakin bahwa sinergitas seluruh anggota tim akan membawa penegakan hukum di bidang keimigrasian ke tingkat yang lebih baik lagi, yang mampu mendukung berbagai kebijakan pemerintah di berbagai bidang lainnya, sesuai dengan salah satu fungsi keimigrasian yaitu sebagai fasilitator penunjang pembangunan ekonomi nasional.” Ujar Edi.

Tags

Terkini