Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Kelas III Gunungtua, Kasubsie Kamtib, Tim Satops Patnal dan Petugas Pengamanan Lapas Kelas III Gunungtua melaksanakan Razia insidentil di Blok A Kamar I dan Kamar II. Selasa 22 Maret 2022 mulai Pukul 08.00 WIB s/d 09.05 WIB.
Baca Juga : Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Sosialisasi Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2022
Pelaksanaan Razia/Pengeledahan ini, dilaksanakan dengan pimpinan langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Gunungtua, Simson Bangun, SH.
Pada pelaksanaan nya, Seluruh penghuni didalam kamar masing masing dan dalam keadaan terkunci serta Mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan yakni Blok A Kamar I dan Kamar II.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeladahan badan dan kamar dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Berdasarkan Hasil Penggeledahan tersebut, Petugas mengamankan barang-barang berupa : Batu 2 buah, Mancis 3 buah, Kartu joker 2 set, Pisau kater 1 buah, Pisau cukur 2 buah, Pecahan kaca 1 buah, Paku 1 buah dan Korek api 1 buah.
Kalapas Simson Bangun mengatakan, Penggeledahan ini dilaksanakan untuk meminimalisir kan barang-barang yang di larang berada di dalam Lapas. Sehingga, mampu menciptakan situasi Lapas aman dan terkendali dan di laksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak.
(Humas Lagunta)
https://youtu.be/Lxybkp-RqpQ