Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 3 (tiga) orang WBP di Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumhan Sumut, menerima haknya untuk Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi di rumah, Senin (21/3/2022).
Baca Juga : Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Lakukan Penginputan Data WBP Sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2022
WBP tersebut telah memenuhi kriteria dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021.
Permenkumham tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI No. 32/2020 dan Permenkumham No 24/2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Selama proses kegiatan berlangsung, semuanya berjalan dengan lancar, aman dan tertib dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
(Humas Lagunta)
https://youtu.be/Lxybkp-RqpQ